Penyuap DPRD Riau Kena Dua Tahun Penjara

Penyuap DPRD Riau Kena Dua Tahun Penjara
Penyuap DPRD Riau Kena Dua Tahun Penjara
PEKANBARU - Dua terdakwa dugaan suap ke DPRD terkait Perda untuk penyelengaraan PON, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra divonis bersalah karena korupsi. Eka -Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau- dan Rahmat dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin hakim, Krosbin Lumban Gaol di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat (7/9), Rahmat dan Eka dinyatakan secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi.

Kedua terdakwa terbukti bersama-sama memberi uang Rp900 juta dari yang dijanjikan Rp1,8 miliar kepada DPRD Riau agar membahas dan memberikan persetujuan terhadap Ranperda anggaran pembangunan venue PON XVIII Pekanbaru.

Selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.  Menurut majelis hakim, fakta persidangan telah mengungkapkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dari KPK yang dipimpin oleh Muhibuddin SH.

Eka dan Rahmat dinyatakn terbukti sebagaimana dakwaan, yakni memberikan uang suap kepada Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda PON, Muhammad Dunir melalui M Faisal Aswan yang juga anggota DPRD Riau. Uang itu sedianya akan dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Riau.

PEKANBARU - Dua terdakwa dugaan suap ke DPRD terkait Perda untuk penyelengaraan PON, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra divonis bersalah karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News