Penyuap Gayus Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 09 Agustus 2011 – 21:12 WIB
Dalam poin memberatkan, menurut jaksa Robertus tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Robertus belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan.
Untuk menanggapi tuntutan jaksa, Robertus dan penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikut yang diagendakan digelar pada Selasa depan (16/8). (gel/jpnn)
JAKARTA - Konsultan Pajakt PT Metropolitan Retailmart, Robertus Santonius dituntut pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF