Penyuap Hakim Niaga Merasa Lebih Baik Sikat Uang Negara
Kurator Puguh Wirawan Kecewa Dihukum Sesuai Tuntutan Jaksa
Selasa, 01 November 2011 – 15:15 WIB
JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Ibdonesia (SCI) Puguh Wirawan merasa kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tioikor) Jakarta yang mengganjarnya dengan pidana 3,5 tahun penjara. Puguh merasa tidak melakukan korupsi, karena tidak ada kerugian uang negara.
"Satu kata, kecewa," ujar Puguh saat ditemui usai persidangan Pengadilan Tipikor, Selasa (1/11). Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati menghukum Puguh dengan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Hukuman itu sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Namun Puguh mempersoalkan hukuman yang sama dengan tuntutan JPU itu. "Yang pasti bukan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi dihukum full seperti ini sama seperti tuntutan pihak JPU," ucapnya.
"Ini menjadi contoh lebih baik kita ambil uang negara untuk berkorupsi, toh hukumannya tidak terlalu berat seperti saya. Cuma itu kekecewan saya," imbuhnya.
JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Ibdonesia (SCI) Puguh Wirawan merasa kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tioikor)
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini