Kejari Ketapang dan MA Dituding Persulit PB Tony Wong
Selasa, 01 November 2011 – 14:51 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Tony Wong, Dewi Aripurnamawati SH menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan Mahkamah Agung mempersulit kliennya untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat.
Saat ini, proses Pembebasan Bersyarat untuk Tony Wong harus menggantung lantaran kedua lembaga tersebut tidak mengeluarkan "Surat keterangan tidak ada perkara lain" untuk whistle blower yang membongkar praktek ilegal logging terbesar di Indonesia itu.
"Klien kami, Pak Tony Wong harusnya sudah memperoleh Pembebasan Bersarat pada 25 Oktober 2011 lalu. Namun, prosesnya menjadi gantung karena tidak adanya keterangan dari kedua lembaga ini," kata Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/11)
Siapakah Tony Wong? Menurut Dewi, Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat yang membongkar praktek mafia illegal logging di daerah itu pada tahun 2007. Praktek mafia ilegal logging yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan sejumlah pejabat, termasuk aparat kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian media massa nasional dan petinggi Polri hingga Presiden.
JAKARTA - Kuasa Hukum Tony Wong, Dewi Aripurnamawati SH menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan Mahkamah Agung
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini