Kejari Ketapang dan MA Dituding Persulit PB Tony Wong

Kejari Ketapang dan MA Dituding Persulit PB Tony Wong
Tony Wong. Foto: fuz/JPNN
JAKARTA -  Kuasa Hukum Tony Wong, Dewi Aripurnamawati   SH menuding   Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan Mahkamah Agung mempersulit kliennya untuk memperoleh Pembebasan Bersyarat.

Saat ini, proses Pembebasan Bersyarat untuk Tony Wong harus menggantung lantaran kedua lembaga tersebut tidak mengeluarkan "Surat keterangan tidak ada perkara lain" untuk whistle blower yang membongkar praktek ilegal logging terbesar di Indonesia itu.

"Klien kami, Pak Tony Wong harusnya sudah memperoleh Pembebasan Bersarat pada 25 Oktober 2011 lalu. Namun, prosesnya menjadi gantung karena tidak adanya keterangan dari kedua lembaga ini," kata Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/11)

Siapakah Tony Wong? Menurut Dewi, Tony Wong adalah pengusaha asal Ketapang, Kalimantan Barat yang membongkar praktek mafia illegal logging di daerah itu pada tahun 2007. Praktek mafia ilegal logging yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan sejumlah pejabat, termasuk aparat kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian media massa nasional dan petinggi Polri hingga Presiden.

JAKARTA -  Kuasa Hukum Tony Wong, Dewi Aripurnamawati   SH menuding   Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan Mahkamah Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News