Kejari Ketapang dan MA Dituding Persulit PB Tony Wong

Kejari Ketapang dan MA Dituding Persulit PB Tony Wong
Tony Wong. Foto: fuz/JPNN
Atas putusan ini, jelas Dewi, JPU mengajukan kasasi dengan Nomor Akta Kasasi 08/Akta.Pid/2004/PN. KTP dan berkas perkara tersebut telah dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang ke Mahkamah Agung RI dengan surat pengantar No: W11.D8.HN.01.10-842, tanggal 29 September 2004. "Hingga saat ini belum ada putusan dari MA, apakah terdaftar atau tidak, juga tak jelas, anehnya perkara tsb juga tidak dapat kami temukan dari daftar 188 Perkara yang diajukan PN Ketapang ke MA dalam priode 2001-2011" tambahnya.

 

"Jadi dengan dalih perkara inilah, Kejari tidak bersedia memberikan "surat keterangan tidak ada perkara lain" untuk klien saya.  Kan aneh, perkara tahun 2008 sudah divonis, tapi perkara tahun 2004 masih menggantung . Celakanya, daftar perkara ini tidak tercatat dalam website MA. Kami menduga, ada yang bermain dalam kasus ini agar klien kami tetap ditahan karena banyak pihak yang tidak nyaman akibat kasusnya dibongkar," pungkas Dewi.

Dewi juga menyebutkan, Kanwil Hukum dan HAM Kalbar sudah menyurati MA untuk meminta penjelasan Perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 , namun belum memperoleh jawaban resmi dari MA.(fuz/jpnn)

JAKARTA -  Kuasa Hukum Tony Wong, Dewi Aripurnamawati   SH menuding   Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan Mahkamah Agung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News