Penyuap Pejabat Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara
Senin, 17 April 2017 – 13:40 WIB

Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Hakim menyatakan Rajamohanan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Atas vonis itu, Mohan dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
"Setelah kami diskusi dan berkoordinasi dengan terdakwa, tim penasihat hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Mohan, Samsul Huda. Senada, Jaksa KPK Ali Fikri juga menyatakan pikir-pikir.(Put/jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat