Penyuap Pejabat Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara

Penyuap Pejabat Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Hakim menyatakan Rajamohanan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atas vonis itu, Mohan dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.

"Setelah kami diskusi dan berkoordinasi dengan terdakwa, tim penasihat hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Mohan, Samsul Huda. Senada, Jaksa KPK Ali Fikri juga menyatakan pikir-pikir.(Put/jpg)


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News