Penyuap Pejabat Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara
Senin, 17 April 2017 – 13:40 WIB
Hakim menyatakan Rajamohanan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Atas vonis itu, Mohan dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
"Setelah kami diskusi dan berkoordinasi dengan terdakwa, tim penasihat hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Mohan, Samsul Huda. Senada, Jaksa KPK Ali Fikri juga menyatakan pikir-pikir.(Put/jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- Soal Dugaan Suap Izin Tambang, Menteri Bahlil Harus Diberhentikan Jika Terbukti Bersalah
- Bebas Bersyarat, Eks Menpora Imam Nahrawi Dikenakan Wajib Lapor
- Usut Kasus Gubernur Maluku Utara, KPK Tak Boleh Takut Jemput Paksa Shanty Alda
- Pungli di Rutan KPK, 12 Pegawai Ini Dinyatakan Bersalah