Penyuap Pejabat Pemkab Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyuap Pejabat Pemkab Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

Para tersangka itu terancam dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Total sudah tiga orang menjadi tersangka dalam kasus suap OTT Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News