Penyuap Pejabat Pemkab Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka
Senin, 09 Maret 2020 – 23:43 WIB
Para tersangka itu terancam dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Total sudah tiga orang menjadi tersangka dalam kasus suap OTT Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Suap Ardian Novianto, Mantan Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Bea Cukai dan Polres Bogor Gagalkan Pengiriman Paket Ganja dari Aceh, Begini Kronologinya
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Periksa 2 Hakim Agung yang Menyidangkan Perkara KM50