Penyusunan RUU SDA Harus Melibatkan Semua Stakeholder
Hal itu sekaligus kewajiban negara dalam membangun perekonomian yang memajukan masyarakat dunia usaha. Kelemahan ini tercantum di dalam Pasal 51 ayat satu RUU dan penjelasannya.
Ketiga, arah RUU belum mengedepankan perlindungan sumber air seperti tercantum dalam penjelasan Pasal 63 huruf F.
Keempat, arah RUU ini menempatkan pengusaha atau swasta dalam daftar prioritas terendah untuk mendapatkan izin pemanfaatan sumber daya air.
Menurut dia, hal itu bisa disimpulkan dari rumusan Pasal 46 ayat (1) danPasal 49 ayat (3) RUU.
Beberapa waktu lalu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta semua pihak memberikan masukan yang sangat diperlukan dalam penyusunan RUU SDA .
“Undang-Undang SDA ini untuk kepentingan rakyat Indonesia. Pemerintah menjamin pengusahaan sumber daya air bagi kepentingan masyarakat banyak,” ujar Basuki.
Pemerintah memutuskan sumber daya air untuk kebutuhan industri dapat langsung dimanfaatkan oleh swasta tanpa harus bekerja sama dengan BUMN, BUMD atau badan usaha milik desa. (jos/jpnn)
Masih adanya konflik terhadap draf Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi bukti diperlukannya penyempurnaan lebih lanjut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- BAZNAS Distribusikan Air Bersih untuk Pengungsi Palestina
- Indra Karya Jalankan 10 Program Penyediaan Air Bersih di Daerah Rawan Kekeringan
- BiruPilihanBaru Mewujudkan Hak Atas Air Minum Berkualitas Dengan Harga Murah
- Kebocoran Capai 45 Persen, PAM Jaya Bakal Ganti Pipa Bocor di Enam Wilayah
- Awasi Proyek SPAM, PAM Jaya Gandeng Fakultas Teknik Mesin ITB