Peradi Jamin Korektor Ujian Advokat Bebas Dari KKN
Minggu, 05 Maret 2017 – 15:34 WIB
Sebab, pihaknya masih menunggu hasil pengoreksian standar kelulusan.
Namun, setiap peserta yang mendapat nilai minimal 70 dipastikan lulus.
"Ujian ini merupakan amanat Undang-undang Advokat. Untuk menjadi advokat harus mengikuti ujian terlebih dahulu. Sebelum praktik di lapangan, mereka harus mengikuti ujian kompetensi atau kemampuan agar mereka menjadi advokat yang profesional dan andal,” tandasnya. (Mg4/jpnn).
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tengah memeriksa hasil ujian advokat yang diikuti 5.058 peserta di seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Keluarga Terpidana & Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan Hukum ke Peradi
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Universitas Terbuka-PERADI Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Libatkan Ketua MK
- Otto Hasibuan Kenang Perjuangan Peradi Ketika Awal Didirkan pada 2004