Peradi Jamin Korektor Ujian Advokat Bebas Dari KKN

Peradi Jamin Korektor Ujian Advokat Bebas Dari KKN
Foto: Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar ujian advokat di sebuah hotel di Bogor, selama dua hari Sabtu (4/3) sampai Minggu (5/3). Peradi for JPNN.

Sebab, pihaknya masih menunggu hasil pengoreksian standar kelulusan.

Namun, setiap peserta yang mendapat nilai minimal 70 dipastikan lulus.

"Ujian ini merupakan amanat Undang-undang Advokat. Untuk menjadi advokat harus mengikuti ujian terlebih dahulu. Sebelum praktik di lapangan, mereka harus mengikuti ujian kompetensi atau kemampuan agar mereka menjadi advokat yang profesional dan andal,” tandasnya. (Mg4/jpnn).

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tengah memeriksa hasil ujian advokat yang diikuti 5.058 peserta di seluruh Indonesia.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News