PERADI Mempersoalkan Urgensi Pembentukan DKN

PERADI Mempersoalkan Urgensi Pembentukan DKN
Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat PERADI. Foto Dok Pribadi

Di sinilah peran Menko Polhukam dalam mengelola dan menyelesaikan konflik sosial dalam segala skala, terutama skala nasional dengan payung hukumnya adalah UU No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial, yang mengatur mengenai Kelembagaan dan Mekamisme Penyelesaian Konflik. Kelembagaan itu terdiri atas unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial, serta Satuan Tugas Sosial.

“Apabila kita secara cermat isi UU No. 7 Tahun 2012 dan Program Nawacita Jokowi-JK di bidang pembangunan budaya dan karakter bangsa Indonesia, maka yang seharusnya dilakukan oleh Wiranto adalah mebangun "rumah pusat kebudyaan dan kesenian" bukan membentuk DKN,” kata Selestinus.

Tak Sejalan Semangat UUD 1945

Menurut Selestinus, Wiranto seharusnya sejak menjabat Menko Pomhukam, menginventarisir semua daerah dengan kondisi budaya dan adat istiadatnya serta Lembaga Adat yang berfungsi sebagai Peradilan Adat yang sangat akomodatif dalam menyelesaikan konflik sosial di antara warga masyarakatnya, mendorong Pemda dalam rangka pemenuhan terhadap amanat pasal 18A dan 18B, pasal 25, 28C, 28i ayat (3), 32 UUD 1945, UU No. 7 Tahun 2012 dan Program Nawacita, sehingga ada sinergi antara Lembaga Adat dan

Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan semangat otonomi daerah, bukan membentuk DKN, yang tidak ada payung hukumnya dan tidak jelas target yang hendak dicapai. 
Memko Polhukam Wiranto, seharusnya mendorong Pemda dan Lembaga Adat yang ada untuk tetap menggelorakan semangat kegotongroyongan, kebinekaan, saling peduli dan berdampingan secara damai, yang hingga saat ini masih tumbuh dan berkembang secara baik di kalangan masyarakat desa.

“Tidak adanya konflik sosial di tingkat masyarakat bawah pada skala kabupaten atau provinsi apalagi nasional, mengisyaratkan pembentukan DKN dipastikan tidak akan berfungsi, malah berpotensi menegasikan peran para tokoh adat, lembaga-lembaga adat, pranata adat dan pranata sosial yang masih dianut dan dipelihara oleh masyarakat desa di seluruh Indonesia yang selama ini memberikan kontribusi tinggi bagi kerukunan nasional kita,” kata Selestinus.(fri/jpnn)


Pilihan Wiranto membentuk DKN merupakan sebuah kekeliruan dalam mendiagnosa realitas sosial, mengingat lembaga yang dikehendaki oleh Nawaci Jokowi-JK bukan DKN.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News