Peradi Siap Dampingi Pemerintah Lawan Freeport

Peradi Siap Dampingi Pemerintah Lawan Freeport
Lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: dokumen Jawa Pos

Dia menegaskan, PTFI tidak bisa berdalih adanya peraturan-peraturan yang dibuat Indonesia ini merupakan pelanggaran terhadap kontrak. "Harus taat juga pada aturan-aturan itu, apalagi itu menyangkut sumber daya alam, bumi dan air dikuasai oleh negara," jelasnya..

PTFI tidak bisa menolak juga karena tidak memenuhi "keringanan" yang telah diberikan pemerintah Indonesia, di antaranya soal pembangunan smelter yang belum terwujud.

"Kewajiban buat smelter apakah itu dia lakukan, di Gresik berapa persen? 40 persen doang. Kalau bicara hukum, kalau dia tidak memenuhi kewajibannya, berarti dia melanggar kontrak, dia wanprestasi kan," jelas Otto.

Dia menegaskan, di dalam hukum siapa yang lebih dulu wanprestasi, maka tidak boleh menuntut prestasi pihak lain.

Peradi optimis pemerintah memenangkan gugatan jika PTFI melakukan arbitrase. Sebab, ada klausul bahwa PTFI harus melaksanakan hukum Indonesia dari waktu ke waktu. Selain itu PTFI juga tidak mewujudkan pembangunan smelter.(boy/jpnn)


Dukungan kepada pemerintah Indonesia melawan PT Freeport Indonesia (PTFI) terus mengalir.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News