Perambah Hutan Lindung Gambut Ditangkap
Jumat, 26 Agustus 2016 – 15:51 WIB

Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN
Berdasarkan hasil cek anggota di TKP, sekitar 15 pohon sudah dipotong untuk dijadikan bahan jadi kayu. Dua pelaku perambahan hutan warga Tungkal Ilir itu, kini masih jadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanjab Barat.
"Pelaku kita kenakan pasal 82 ayat 1 huruf c, dan pasal 84 ayat 1 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan, ancaman hukuman diatas lima tahun," pungkasnya. (iis/ira)
KUALATUNGKAL – Jajaran Polsek Tungkal Ulu bekerja sama dengan Babinsa Tungkal Ulu Kodim 0419/Tanjab berhasil membekuk seorang terduga perambahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap