Perambah Hutan Taman Nasional Bukit Sebelat Divonis Bebas

Perambah Hutan Taman Nasional Bukit Sebelat Divonis Bebas
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAMBI - Terdakwa kasus dugaan perambahan hutan Taman Nasional Bukit Sebelat (TNKS), Azhari, divonsi bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, (3/10).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Franciscus Arkadeus mengatakan semua dakwaan yang ditujukan JPU kepada terdakwa tidak terbukti di persidangan.

"Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan yang telah diajukan," ujar Franciscus Arkadeus.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa, Azhari dalam kasus dugaan perambahan hutan di TNKS.

Lanjut hakim, apa yang ada dalam dakwaan jaksa seperti adanya peralatan berat di lokasi, kemudian adanya perencanaan perambahan dan lainnya tidak dapat dibuktikan dimuka persidangan.

Sementara, nasib yang berbeda dialami oleh tiga terdakwa lainnya yakni, Abu Hasyim, Maardi dan Indra Jaya yang dijatuhi hukuman penjara masing-masing 8 bulan kurungan, dan 15 hari. Sidang ketiganya tersebut digelar terpisah yakni, Selasa (2/10).

"Menjatuhkan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 2,5 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," sebutnya

Atas putusan bebas untuk Azhari, Kuasa Hukum terdakwa, David Sitorus mengatakan pihaknya masih belum menentukan sikap. Apakah nantinya akan mengambil upaya hukum untuk tiga terdakwa tersebut atau tidak.

Terdakwa kasus dugaan perambahan hutan Taman Nasional Bukit Sebelat (TNKS), Azhari, divonsi bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, (3/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News