Perambah Hutan Taman Nasional Bukit Sebelat Divonis Bebas
Jumat, 05 Oktober 2018 – 20:16 WIB
"Kita masih pikir-pikir untuk semuanya," ungkap nya.
Ditegaskannya, apabila nanti jaksa mengajukan kasasi atas putusan bebas, Azhari tersebut pihaknya juga akan menempuh jalur hukum yang sama.
"Kita akan melakukan langkah hukum jika jaksa melakukan langkah hukum juga," ujarnya.
Sementara itu, JPU Diah ketika dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya masih akan mempelajari putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Azhari dan rekan-rekannya tersebut.
"Kita masih pikir-pikir selama 14 hari atas putusan hakim itu," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Ernawaty menuntut mereka dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan. (pds)
Terdakwa kasus dugaan perambahan hutan Taman Nasional Bukit Sebelat (TNKS), Azhari, divonsi bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, (3/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis