PSI Kecam Penyegelan Tiga Gereja di Jambi

PSI Kecam Penyegelan Tiga Gereja di Jambi
Juru Bicara PSI Mohammad Guntur Romli. Foto: Ist

jpnn.com - PSI menyayangkan penyegelan tiga gereja di Jambi beberapa waktu lalu. Aksi warga tersebut dinilai melanggar hak konstitusional umat Kristen di wilayah tersebut.

“Menghalangi orang beribadah adalah pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilindungi konstitusi,” kata Juru Bicara PSI M Guntur Romli, Senin (1/10).

Menurut Guntur, tidak ada satu pun agama yang memerintahkan para pemeluknya untuk menindas hak beribadat. Sebagai pemeluk Islam, Guntur mengajak semua warga untuk saling menghormati, toleran, mengedepankan tenggang rasa, dan menjauhkan diri dari sikap yang diskriminatif.

Guntur menyadari memang ada persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ketiga gereja tersebut. Namun pengurusan IMB tersebut sudah cukup lama dilakukan dan bangunan gereja itupun sudah sejak lama digunakan sebagai rumah ibadah.

"Gereja Methodis Kanaan Indonesia sudah berfungsi sebagai rumah ibadah sejak 1999, dan Gereja Sidang Jemaat Allah sejak 2004," terang dia.

Karena itu, menurut Guntur, sesuai dengan Peraturan Bersama Dua Menteri tahun 2008, bupati/walikota justru seharusnya memfasilitasi penerbitan IMB untuk gereja-gereja tersebut.

“Janganlah sampai terkesan ada upaya mempersulit hak warga untuk dapat beribadat sesuai dengan agama dan keyakinannya,” ujar Guntur.

Guntur menyarankan IMB gereja-gereja tersebut segera diselesaikan mengikuti peraturan yang berlaku melalui musyarawah dgn mengoptimalkan peran FKUB.

PSI benar-benar menyayangkan penyegelan tiga gereja di Jambi beberapa waktu lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News