Perampok Alfamart Ditangkap, Salah Satu Pelaku Tak Ada yang Menyangka

Perampok Alfamart Ditangkap, Salah Satu Pelaku Tak Ada yang Menyangka
Jajaran Polres Serang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian Alfamart. Foto: Humas Polres Serang

Modus pencurian pelaku menduplikat kunci Alfamart untuk menggasak uang berserta barang jualan.

"Pelaku berhasil membawa uang di brankas Rp 70 juta beserta barang seperti rokok dengan nilai Rp 70 juta. Total kerugian mencapai Rp 140 juta," ungkap dia.

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"AS dan RK diancam dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara," tutur AKBP Wiwin. (mcr34/jpnn)


Komplotan perampok Alfamart menggasak uang di brankas Rp 70 juta beserta barang seperti rokok dengan nilai yang sama.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News