Perampok Beraksi Pakai Modus Baru, Bawa Kabur Rp180 Juta, Begini Cerita Selanjutnya

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Barang yang diamankan tas milik korban, sepeda motor dan mobil profit milik pelaku. Mungkin saja pelaku melakukan aksinya untuk melunasi mobil baru,” terang Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskim Polres OKI AKP Sapta Eka Yanto MSi menambahkan, untuk modus mengoles balsem terhadap korbannya ini sudah lama terjadi di tempat lainnya.
“Pelaku memang ingin mencuri tapi tidak ingin melukai korbannya. Kami akan memperbanyak patroli dengan anggota berpakaian preman,” tegasnya.
Kepada polisi, tersangka Sukri mengaku, ia sudah berteman lama dengan korban dan memang mengetahui kegiatan korban yang menyetor uang seminggu sekali dari hasil tokonya.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
“Belum ada rencana uang yang didapatkan, karena baru akan beraksi sudah tertangkap,” kata Sukri.(uni/sumeks.co)
Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan bermodus mengoleskan balsem ke mata korban di Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel