Perampok Bersenjata di Apotek Ditembak Polisi
Kamis, 04 Agustus 2022 – 04:59 WIB
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Fathir. (antara/jpnn)
Aksi perampok yang menyatroni salah satu apotek di Kota Medan sempat viral di media sosial (medsos).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Polisi Ungkap Pelaku yang Mencegat Pengendara di Pekanbaru Bukan Perampok, Ternyata