Perampok Ini Mengaku Punya Jimat, Bisa Menghilang 1.000 Kali
Sabtu, 05 Maret 2016 – 19:45 WIB
"Ada juga 6 selongsong peluru laras panjang, 3 peluru aktif kal 99 mm, 1 peluru aktif laras panjang pin 5,56 Tk, dan 3 sajam," katanya.
Kepada wartawan pelaku tidak mau banyak bicara. Hanya saja ia mengatakan bisa menghilang sebanyak seribu kali karena memiliki jimat. "Saya punya jimat yang bisa menghilangkan saya sebanyak seribu kali," katanya.
Pelaku dijerat pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait memiliki dan menyimpan amunisi tanpa izin maka akan dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Cok/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate