Perampok Mobil Boks Bermuatan Rokok Rp 3,1 M di Madiun Menyaru Jadi Polisi saat Beraksi
Sabtu, 02 Maret 2024 – 20:41 WIB

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan bersama jajaran menggelar konferensi pers kasus perampokan mobil muatan rokok di Mapolres Madiun, Sabtu (2/3/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Madiun
Rokok-rokok tersebut berhasil dijual pelaku ke penadah dengan nominal sebesar Rp 840 juta, namun baru dibayarkan tersangka EA selaku penadah yang masih DPO sebesar Rp 420 juta.
"Dari uang hasil penjualan sebesar Rp 420 juta, masing-masing tersangka memperoleh bagian sebesar Rp 60 juta," ucap Kapolres.
Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda.
Berdasarkan kejadian tersebut para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 keatu KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.(ant/jpnn.com)
Tim Satreskrim Polres Madiun menangkap anggota komplotan perampok mobil boks bermuatan rokok Rp 3,1 M yang menyaru jadi polisi saat beraksi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu