Perampokan dan Pembunuhan Sadis Suami Istri, Satu Pelaku 16 Tahun
Selasa, 18 Oktober 2022 – 04:00 WIB

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjoyo (kiri) menjelaskan kronologi penangkapan empat tersangka perampokan yang menewaskan pasangan suami istri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Senin (17/10/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P
Dari aksi tersebut, para tersangka membawa kabur kalung emas seberat dua suku (satu suku=6,7 gram, red), tiga buah cincin emas setengah suku, antingan seperempat gram, beberapa dus rokok senilai Rp25 juta, tiga unit gawai dan uang tunai senilai Rp232,9 juta.
Atau jumlah total harta benda milik korban yang dirampok para tersangka ini bila dikalkulasikan mencapai Rp 383,9 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Pasangan suami istri jadi korban perampokan dan pembunuhan. Tubuh keduanya ditemukan luka sayatan senjata tajam.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron