Perampokan dan Pembunuhan Sadis Suami Istri, Satu Pelaku 16 Tahun

Perampokan dan Pembunuhan Sadis Suami Istri, Satu Pelaku 16 Tahun
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjoyo (kiri) menjelaskan kronologi penangkapan empat tersangka perampokan yang menewaskan pasangan suami istri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Senin (17/10/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com, PALEMBANG - Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pelaku perampokan yang menewaskan pasangan suami istri, warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

Pelaku berjumlah empat orang berinisial YD (42), RK (16), MR (39), dan KL (49), warga Desa Meranti, Dusun III, Banyuasin.

"Kami lakukan pelacakan, dideteksi mereka hendak kabur keluar dari kawasan Banyuasin menyusuri Sungai Kelapa, ditemukan tersangka sudah naik speedboad,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjoyo di Palembang, Senin.

Para tersangka ditangkap personel Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim, Satpolair Polres Banyuasin, dalam operasi pengejaran di perairan Sungai Kelapa, Tanjung Lago, Banyuasin pada Kamis (13/10) pagi.

Dalam operasi pengejaran tersebut, personel di lapangan terpaksa melakukan penembakan karena mereka berusaha kabur dari kejaran, tembakan itu mengenai kaki tersangka YD dan KL.

Tersangka  ditangkap karena nekat merampok seluruh harta benda hingga menghabisi nyawa korbannya yang merupakan pasangan suami istri, yakni Sunardi dan Srinarti.

Sunardi selaku Kepala Dusun Nunggal Sari dan istrinya ditemukan tewas dengan sekujur tubuhnya ditemukan luka sayatan senjata tajam di dalam kamarnya.

Kepada penyidik, para tersangka berlatar belakang petani itu mengaku tergiur dengan harta benda yang dimiliki korban, yang juga berprofesi sebagai pengusaha sarang burung walet di desa setempat.

Pasangan suami istri jadi korban perampokan dan pembunuhan. Tubuh keduanya ditemukan luka sayatan senjata tajam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News