Peran Anak Buah Hary Tanoe Terungkap
Sidang Suap Pajak PT Bhakti Investama
Kamis, 16 Agustus 2012 – 16:22 WIB

Peran Anak Buah Hary Tanoe Terungkap
Dalam dakwaan itu diceritakan bahwa terdakwa mengenalkan Tommy sebagai pegawai Ditjen Pajak, kepada mengenalkannya kepada Antonius pada Januari 2012 di kantor MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Saat itu terdakwa dan Antonius meminta Tommy untuk membantu mengurus kelebihan bayar pajak PT Bhakti.
"Saat itu terdakwa memberitahu Tommy bahwa pemeriksa pajak tiga orang, salah satunya Agus Totong. Antonius mengatakan kalau berhasil ada lah," terang Jaksa.
Dalam surat pemberitahuan tahunan lebih pajak PT Bhakti, untuk PPh badan tahun 2010 ada kelebihan sebesar Rp517 juta. Sedangkan PPn tahun 2010 sebesar Rp3 miliar. Kemudian terdakwa meminta Tommy menghubungi tim pemeriksa lebih bayar pajak PT BI itu.
Proses ini terus berlanjut sampai terdakwa dan Antonius memastikan keluarnya Surat Ketetapan Lebih Bayar Pajak (SKPLB). Terdakwa juga memastikan kepada Antonius bahwa untuk pemberian fee kepada Tommy dan pemeriksa agar dicairkan lebih dulu sebelum SKPLB keluar.
JAKARTA--Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk, dengan terdakwa James Gunardjo.
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025