Peran BP Migas Akan Diperluas

Peran BP Migas Akan Diperluas
Peran BP Migas Akan Diperluas
Selain itu, Pertamina dan BP Migas tidak berada di bawah Kementerian BUMN, namun hanya Kementerian ESDM dengan mengacu pada UU Migas.  Menurut dia, hubungan Pertamina dan BP Migas semacam PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi. "Pertamina seperti Pertamina EP dan BP Migas serupa dengan PHE. Karenanya, dimungkinkan BP Migas mencari blok di luar negeri," katanya.

Dia juga mengatakan, revisi UU Migas mesti memuat prioritas pertama kepada perusahaan negara, selanjutnya baru swasta nasional dan koperasi, dan terakhir swasta asing. "Di negara lainpun, ada keberpihakan pemerintah kepada perusahaan negaranya. Ini juga terkait ketahanan energi," katanya.

Satya mengatakan, bentuk badan hukum BP Migas akan mirip dengan Bank Indonesia (BI). "Strukturnya ada dewan pimpinan dan dewan pengawas," katanya.

Dewan pengawas terdiri dari Menteri ESDM sebagai ketua, dengan anggota Menkeu, Menhut, Mendagri, Menhan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional. "Dewan pengawas diangkat dan diberhentikan Presiden," ujarnya. Selanjutnya, Kepala BP Migas diangkat dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Satya juga mengatakan, poin-poin lain draf RUU Migas versi DPR adalah perpanjangan kontrak kerja sama migas dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR, pengenaan kewajiban pasok ke dalam negeri minimal 25 persen, dan perusahaan negara dan swasta nasional diberikan kesempatan pertama dalam setiap perpanjangan kontrak.

JAKARTA--Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disusun DPR, menyebutkan, peran Badan Pelaksana Hulu Minyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News