Peran BP Migas Akan Diperluas
Jumat, 23 Desember 2011 – 11:33 WIB

Peran BP Migas Akan Diperluas
Selain itu, penerapan azas "lex specialist" yakni klausul kontrak merupakan rujukan utama hukum termasuk soal pajak dan daerah penghasil mendapat bagian "first tranche petroleum" (FTP) dan bonus tanda tangan.
"Namun, semua itu baru draf dari DPR yang memang mempunyai hak inisiatif mengajukan UU. Nanti, draf ini akan dibahas lagi dengan pemerintah," katanya.
Satya berharap, revisi UU Migas yang dihasilkan tidak dibatalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi dan memberikan keuntungan maksimal bagi rakyat. (dms)
JAKARTA--Draf revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang disusun DPR, menyebutkan, peran Badan Pelaksana Hulu Minyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App