Peran dan Modus dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Menurut Kejaksaan, dana CSR tersebut tidak digunakan dengan tepat sasaran, bahkan secara masif merusak lingkungan.
Dari mana hitungan kerugian Rp271 Triliun?
Pada pertengahan Februari, Kejaksaan Agung membawa ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor, Bambang Saharjo, yang menghitung kerugian akibat dugaan korupsi tersebut.
Menurut Bambang, total kerugian mencapai Rp271 triliun, yang sebagian besar berasal dari kerusakan hutan di Bangka Belitung.
Meski demikian, perkiraan hitungan ini juga menuai kritik.
Andri Gunawan Wibisana dari Center for Environmental Law and Climate Justice, menyebut kerusakan lingkungan tidak otomatis berarti kerugian negara dan tindak pidana korupsi.
Sementara Nella Sumika Putri, dari Universitas Padjadjaran Bandung, menggarisbawahi bahwa pihak yang berwenang menghitung kerugian negara dalam konteks korupsi adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga saat ini Kejaksaan masih menunggu hasil penghitungan taksiran dari BPK atas kerugian akibat korupsi timah ini.
Hari Kamis ini (04/04), artis Sandra Dewi mendatangi gedung bundar Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar