Perang Terhadap Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

Perang Terhadap Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan
Pada rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2016, Presiden Jokowi meminta dilakukan langkah hukum yang tegas terhadap pembakar hutan dan lahan baik sanksi administrasi, sanksi pidana, maupun perdata. Foto for JPNN.com

Sedangkan penegakan hukum perdata, merupakan instrumen yang dapat  memberikan efek jera yang efektif karena ada putusan ganti rugi dan biaya pemulihan yang cukup tinggi. Pengetahuan Hakim yang "In dubio Pro Natura" meningkat seiring meningkatnya jumlah hakim bersertifikat lingkungan, disamping pelatihan Multidoor untuk Kepala Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi di Provinsi yang rawan kebakaran hutan dan lahan.

Salah satu putusan pengadilan yang krusial terhadap PT Nasional Sagoo Prima. Gugatan KLHK dikabulkan sebagian dan perusahaan dikenakan sanksi ganti rugi Rp1,07 triliun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

''Ini nilai yang cukup tinggi sesuai dengan tuntutan dari KLHK. Hasil tersebut, diharapkan dapat dijadikan model untuk keputusan pengadilan perdata lainnya sehingga dapat menimbulkan efek jera,'' tegas Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani.

Sedangkan untuk penanganan hukum pidana Karhutla, dilakukan oleh PPNS KLHK maupun PPNS Polri. Agar kasus pidana yang ditangani dapat ditangani secara tuntas sampai dengan putusan, KLHK memfasilitasi POLRI dan Kejaksaan, berupa bantuan ahli, dukungan data dan keperluan sidang lapangan.

''Sepanjang tahun 2015-2016, hasil dari fasilitasi tersebut, sebanyak 60 kasus sudah diproses penyidikan, yang ditangani oleh POLRI dan difasilitasi oleh KLHK,'' kata Ridho.

Proses penegakan hukum pidana yang ditangani oleh KLHK sendiri sebanyak 8 kasus. Dua diantaranya sudah putusan, yakni PT Surya Panen Subur (Aceh) dengan vonis perorangan 3 tahun dan denda Rp3 miliar, sedangkan untuk korporasi denda Rp3 miliar. Selain itu putusan untuk PT Jatim Jaya Perkasa (Riau), dengan vonis perorangan 4 tahun dan denda Rp3 miliar.

Sementara untuk proses penegakan hukum pidana lainnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kehidupan, KLHK juga melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sendiri sesuai kewenangannya.

''Ada 409 kasus yang ditangani sepanjang tahun 2015-2016,'' ungkap Ridho. Selain Karhutla, juga melibatkan kejahatan illegal logging, pencemaran lingkungan, perambahan hutan dan TSL. 

KEBAKARAN Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi rutin setiap tahun, mayoritas terjadi karena faktor kesengajaan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News