Perangkat dan Wali Nagari Berharap dapat THR dan Gaji ke-13

Perangkat dan Wali Nagari Berharap dapat THR dan Gaji ke-13
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, PADANG - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Padang, Andri Yulika mengatakan tiap pimpinan dan anggota DPRD Padang akan mendapatkan THR (tunjangan hari raya) yang terdiri dari gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

”Untuk nominalnya, coba tanya sama Sekretaris DPRD. Karena yang menghitungnya beliau,” ujarnya..

THR juga diperoleh pimpinan dan anggota DPRD Dharmasraya. ”Nominalnya sebesar gaji pokok. Artinya THR dibayarkan tanpa ada tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan lain sebagainya,” ujar Ketua DPRD Dharmasraya Masrul Maas, Rabu (30/5).

Menurut Masrul, kebijakan pemberian THR kepada pimpinan dan anggota DPRD sudah diberlakukan seperti tahun-tahun sebelumnya. ”DPRD menerima THR dan besarannya satu bulan gaji pokok atau di luar tunjangan-tunjangan lainnya,” ucap Masrul.

Di Dharmasraya, THR diberikan juga kepada anggota DPRD, bupati dan wakil bupati. “Tidak hanya PNS saja. Bupati, wakil bupati dan anggota DPRD Mentawai juga dapat THR. THR anggota dewan terdiri dari gaji pokok, uang refresentatif, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mentawai Rinaldi, kemarin (30/5) siang.

Menurut dia, pembayaran THR berdasarkan surat edaran Mendagri. Pembayarannya dilakukan sekitar bulan Juni. “Sekitar tanggal 4 Juni dibayarkan. Masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) sudah bisa mengajukan anggaran pencarian THR. Di atas tanggal 4 Juni juga bisa, tergantung kesiapan tiap OPD,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Martinus Dahlan, Sekretaris DPRD Mentawai. Menurutnya, pembayaran THR pimpinan dan anggota DPRD dilakukan pada bulan Juni. “Benar. Anggota DPRD mendapatkan THR. Bulan Juni mendatang sudah bisa dibayarkan,” kata mantan Asisten I bidang Pemerintahan di Setkab Mentawi tersebut.

Sementara itu di Kabupaten Limapuluh Kota, pembayaran THR untuk PNS sudah disiapkan pemkab untuk dibayarkan pada awal Juni nanti. Hanya saja untuk tenaga honorer masih menunggu petunjuk dari Mendagri.

Pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, juga akan mendapatkan THR sebesar gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News