Perangkat dan Wali Nagari Berharap dapat THR dan Gaji ke-13

Perangkat dan Wali Nagari Berharap dapat THR dan Gaji ke-13
Uang Rupiah. Foto: JPNN

Di sisi lain, perangkat dan wali nagari juga berharap mereka juga mendapatkan THR dan gaji ke-13. ”Tentunya perangkat nagari dan wali nagari juga berharap adanya THR dan gaji ke-13 sebagaimana PNS. Tapi sepertinya tidak ada regulasinya untuk perangkat maupun wali nagari,” ungkap Wali Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Lukman Hakim ketika dihubungi Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Rabu (30/5).

Informasi dari Badan Keuangan Pemkab Limapuluh Kota, THR PNS akan dibayarkan pada 4 Juni dan gaji-13 pada Juli mendatang. ”Nominal THR berpatokan pada gaji bulan Mei dan gaji ke-13 berdasarkan pembayaran gaji bulan Juni,” jelas Kepala Badan Keuangan Pemkab Limapuluh Kota, Irwandi kepada Padang Ekspres.

Untuk THR honorer, kata dia, Badan Keuangan belum memiliki petunjuk untuk pembayarannya sehingga belum bisa diputuskan apakah akan diberikan atau tidak. Pasalnya, pemkab mengangkat tenaga honorer berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan.

”Kita sekarang menunggu arahan Mendagri, apakah nanti dalam bentuk Permendagri atau produk hukum lainnya. Sehingga akan menjadi acuan hak dan kewajiban daerah. Kita menunggu saja,” ucap Irwandi. (cr23/ ita/ rf/ cr17)


Pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, juga akan mendapatkan THR sebesar gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News