Perangkat Desa Korupsi Dana Fakir Miskin

Perangkat Desa Korupsi Dana Fakir Miskin
Perangkat Desa Korupsi Dana Fakir Miskin
"Iya benar kalau anggotanya itu dari perangkat desa, tapi program itu sudah dibuktikan dengan program pembuatan ranginang. Dan agar lebih jelas silahkan hubungi pendamping Dari Kecamatan Cikakak, Jeni Jamaludin mengaku sebelumnya tidak mengetahui kalau kelompok itu adalah beranggotakan perangkat desa. Namun pendamping tingkat kecamatan itu seolah lemah dalam pengawasan dan pendampingan program tersebut.

Lantaran dia mengaku tidak mengetahui kalau yang mendapatkan program P2FM itu apakah boleh oleh perangkat desa atau tidak. "Saya belum tahu boleh atau tidak oleh perangkat desa, karena tidak ada juklak juklisnya. Saya juga akan melakukan komunikasi dengan Dinas Sosial (Dinsos)," terang Jeni saat dihubungi melalui ponsel.

Ditanya soal tudingan mendapatkan Rp 2 juta. ia jelas membantah tudingan tersebut. "Saya tidak menadapatkan dana itu. Saya hanya mendampingi saja dari tim independen," beberya.(ryl)

CIKAKAK--Dana Kelompok Usaha Bersama yang diperuntukan bagi masyarakat fakir miskin (KUBE-FM) atau Program Pemberdayaan Fakir Miskin (P2FM) Ciherang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News