Perantau di Jakarta Bisa Ajukan Permohonan Bansos

Perantau di Jakarta Bisa Ajukan Permohonan Bansos
Ilustrasi bantuan. Foto: ANTARA/Alfisnardo

Sementara itu, ia mengatakan jenis bantuan yang diberikan Kemensos selama penanganan wabah COVID-19 antara lain berupa makanan siap saji dan sembako.

Makanan siap saji, kata dia, diberikan kepada orang-orang yang dalam status sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Makanan tersebut diberikan kepada mereka melalui RT/RW setempat setiap siang dan malam selama masih dikarantina.

Sedangkan bantuan sembako diberikan kepada masing-masing Kepala Keluarga (KK) yang terdata dan memang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Bantuan sembako antara lain berupa beras, ikan kaleng, mie instan, gula, teh, tepung dan minyak goreng.

Penyaluran bantuan ditargetkan akan berlangsung hingga 19 April 2020. (antara/jpnn)

Walau tak punya KTP DKI, perantau yang bekerja dan berdomisili di DKI Jakarta dan pemasukannya terganggu akibat wabah COVID-19 dapat mengajukan permohonan bantuan sosial (Bansos) kepada RT/RW setempat.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News