Perantau Sipirok Demo, Desak Ibukota Cepat Dipindah
Sabtu, 25 Februari 2012 – 05:21 WIB
Menurut dia, rakyat memilih pasangan Syahrul Pasaribu - Aldinz Rapolo Siregar sebagai bupati-wakil bupati, karena pasangan ini pernah berjanji akan segera memindahkan ibukota, sebagaimana amanat pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Nomor 37 Tahun 2007.
Pasal ini mengatur bahwa Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan kabupaten induk berkedudukan di Sipirok. Selanjutnya dinyatakan, paling lama 18 bulan sejak UU ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapsel telah berada di Sipirok.
"Nyatanya, pemindahan ibukota tak juga dilaksanakan," imbuh Bangun. Dia tidak setuju bila masih ada yang mempersoalkan efektif tidaknya jika ibukota di Sipirok. Menurutnya, pindahnya ibukota ini sudah melalui kajian yang mendalam oleh Komisi II DPR dan pemerintah saat membahas UU pemekaran pada 2007 silam.
Bangun menilai, ini lebih ke masalah niat. Jika mau, hasilnya juga baik-baik saja seperti Padang Lawas Selatan dan Padang Lawas Utara yang sudah mampu mandiri sebagai daerah otonom hasil pemekaran Tapsel. (sam/jpnn)
JAKARTA - Berlarut-larutnya rencana pemindahan ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, dari Padang Sidempuan ke Sipirok, mengundang reaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun