Peras Warga Belasan Kali, Polisi Gadungan Ini Akhirnya Ditangkap

Peras Warga Belasan Kali, Polisi Gadungan Ini Akhirnya Ditangkap
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana, saat ekspose kasus penangkapan polisi gadungan, Eko Saputra. Foto: palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polrestabes Palembang berhasil meringkus Eko Saputra, 36, polisi gadungan di Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, Sumsel, Selasa (15/12) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari tangan pelaku, turut diamankan satu buah motor Yamaha Aerox nopol BG 3160 ACO, satu buah helm, satu unit ponsel, satu celana jin, kaus, masker berlambang dan bertulisan Polri, dan uang tunai Rp 700 ribu. Atas ulahnya, Eko digiring ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan modus pelaku mengaku anggota polisi lalu melakukan pengeledahan terhadap korbannya. Kemudian pelaku menjarah harta korbannya, baik itu ponsel, motor hingga barang berharga lainnya.

“Dari hasil pengungkapan yang dilakukan, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 14 kali berdasarkan laporan polisi. Apalagi aksi pelaku sempat terekam CCTV. Anggota langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di rumahnya,” ujarnya.

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 368 Jo Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP, dengan ancaman penjara selama sembilan tahun penjara.

Sementara itu, pelaku Eko berdalih dalam aksinya tidak mengaku polisi dan tidak mengancam korbannya.

“Saya tidak mengaku polisi, apalagi mengacungkan senjata ke korban hanya melakukan penggeledahan saja,” dalihnya.

BACA JUGA: Kurniadi Bonceng Istri yang Tengah Hamil 7 Bulan Disergap Polisi, Oh Ternyata

Jajaran Polrestabes Palembang berhasil meringkus Eko Saputra, 36, polisi gadungan di Jalan Kopral Paiman, Lorong Budiman, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, Sumsel, Selasa (15/12) sekitar pukul 23.30 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News