Peraturan Baru! Biaya Visum Tak Gratis Lagi

Peraturan Baru! Biaya Visum Tak Gratis Lagi
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan tak lagi menggratiskan biaya visum.

Warga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pencabulan harus merogoh kocek untuk membayar visum di rumah sakit.

“Untuk proses hukum terhadap pelaku KDRT dan cabul, pihak kepolisian membutuhkan alat bukti. Di antaranya hasil visum dari rumah sakit terhadap para korban. Namun, kini biaya visum di rumah sakit tidak lagi ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, tetapi ditanggung sendiri oleh korban,” ungkap Humas Polres Tarakan Zebua sebagaimana dilansir Radar Tarakan, Rabu (22/3).

Sejak Januari 2017 lalu, terjadi 20 perkara di Tarakan.

Delapan di antaranya membutuhkan visum sebagai alat bukti.

“Mulai awal bulan Februari 2017 visum sekarang bayar. Kalau sebelumnya itu gratis, tinggal kami berikan surat pengantar. Namun, kini visum harus bayar,” beber Zebua.

Dia menambahkan, biaya visum korban KDRT sebesar Rp 300 ribu.

Sedangkan biaya visum korban pencabulan sebesar Rp 700 ribu.

Pemerintah Kota Tarakan tak lagi menggratiskan biaya visum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News