Peraturan Baru! Biaya Visum Tak Gratis Lagi

Peraturan Baru! Biaya Visum Tak Gratis Lagi
Ilustrasi. Foto: AFP

“Dari data yang ada, hampir 95 persen korban cabul dan KDRT ini adalah warga tidak mampu. Kalau korban tidak mampu bayar visum, bagaimana kami mau terima laporannya sedangkan alat bukti pertama, ya, hasil visum itu,” katanya.

Zebua menyayangkan kewajiban korban KDRT dan pencabulan membayar biaya visum.

“Kasihan juga orang kalau mau buat laporan, bebannya bertambah. Sudah jadi korban, bayar visum lagi. Kami mau bayar, tapi kami juga tidak ada anggaran untuk visum. Anggaran di kami ini untuk autopsi, tapi itu pun nilainya tidak banyak,” pungkasnya. (eru/ddq)


Pemerintah Kota Tarakan tak lagi menggratiskan biaya visum.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News