Peraturan Soal Industri Susu Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Peraturan Soal Industri Susu Ditargetkan Rampung Akhir Tahun
Susu segar. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenperin) tentang pengembangan industri susu nasional ditargetkan rampung pada akhir 2018.

"Insya Allah selesai pada akhir tahun. Ini merupakan salah satu langkah kebijakan yang dilakukan untuk mendorong peningkatan ketersediaan Susu Segar Dalam Negeri (SSDN) sebagai bahan baku Industri Pengolahan Susu (IPS)," ujar Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim.

Pada prinsipnya, Kemenperin akan mendorong IPS untuk melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal. Di mana kemitraan tersebut bersifat mandatory dan harus saling menguntungkan.

"Pelaksanaan kemitraan ini juga akan diawasi dan dievaluasi, khusus untuk IPS tentu Kemenperin akan terlibat," kata Abdul.

Dalam Permenperin tersebut, kata Abdul, dibahas pula mengenai adanya insentif bagi IPS yang melakukan pemanfaatan SSDN dan menjalankan kemitraan dengan baik.

"Tentu saja akan diberi apresiasi dengan pemberian insentif. Namun, ada persyaratan kemitraan yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan permohonan insentif ini," ujar Abdul.

Kemitraan yang dilakukan harus sesuai dengan kebutuhan peternak dan penting untuk peningkatan kualitas dan produktivitas SSDN.

Selain itu, tingkat serapan SSDN juga akan jadi bahan pertimbangan pemberian insentif. Nantinya, ambang batas pengajuan insentif bea masuk ini akan terus dinaikkan, sebagai upaya mendorong industri menyerap SSDN lebih banyak lagi.

Pada prinsipnya, Kemenperin akan mendorong IPS untuk melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News