Peraturan Terbaru, Ini Syarat Naik Kereta dari Daop 8 Surabaya

Peraturan Terbaru, Ini Syarat Naik Kereta dari Daop 8 Surabaya
52 Kereta Api lokal di Daop 8 Surabaya kembali beroperasi setelah kasus Covid-19 di Jatim melandai. Foto: Humas PT KAI

"Untuk jadwal perjalanan selengkapnya bisa dicek di aplikasi KAI Accses. Kami selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tegas Luqman. (mcr12/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

52 kereta api lokal sudah mulai beroperasi, syarat wajib untuk naik kereta minimal harus sudah vaksin dosis pertama


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News