Perawat dan Sopir Ambulans Berbuat Terlarang di RS, Langsung Dipecat

Perawat dan Sopir Ambulans Berbuat Terlarang di RS, Langsung Dipecat
Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda, Nagan Raya, drg. Doni Asrin menjelaskan pemecatan terhadap 2 oknum pegawainya. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com, NAGAN RAYA - Oknum perawat dan sopir ambulans Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, dipecat setelah ditangkap polisi pada hari Senin (2/12) terkait dengan dugaan kasus pesta sabu-sabu.

Suka Makmue, 05/12 (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda, Nagan Raya, Provinsi Aceh, memecat oknum perawat dan sopir ambulans.

Kedua oknum pegawai RSUD itu ditangkap polisi pada hari Senin (2/12) terkait dengan dugaan kasus pesta sabu-sabu.

"Perawat dan sopir ambulans yang diduga mengonsumsi sabu-sabu ini sudah dipecat," kata Direktur RSUD Nagan Raya drg. Doni Asrin di Suka Makmue, Rabu (4/12).

Doni Asrin menjelaskan, status kedua oknum tersebut adalah tenaga harian lepas (THL) atau pegawai honorer di rumah sakit.

Dikatakan, pemecatan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pegawai lainnya agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan serupa karena mengonsumsi narkoba merupakan pelanggaran hukum.

Doni mengapresiasi langkah petugas kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap seorang perawat, sopir ambulans, dan seorang warga sipil yang diduga sedang pesta sabu di kompleks rumah sakit setempat.

Doni Asrin menduga para pelaku sengaja menjadikan rumah sakit sebagai sarana untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu karena mereka menganggap tempat itu aman dari pantauan aparat penegak hukum.

Pihak RSUD Sultan Iskandar Muda memecat perawat dan sopir ambulans yang melakukan perbuatan terlarang di RS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News