Perayaan Hari Besar dan Hari Raya Agama Dilarang
2012, Efisiensi Instansi Pemerintah Diperketat
Jumat, 29 April 2011 – 08:01 WIB

Perayaan Hari Besar dan Hari Raya Agama Dilarang
Pesta untuk berbagai peristiwa, serta pekan olah raga untuk kementerian/lembaga, juga tidak boleh dilakukan. Namun, ketentuan itu dikecualikan untuk kementerian/lembaga yang menunjang fungsi olahraga. "Kegiatan-kegiatan seperti itu mohon kiranya untuk ditunda," kata Agus.
Baca Juga:
Sedangkan kegiatan yang diminta dibatasi adalah penyelenggaraan rapat, seminar, dan lokakarya. Pemasangan telepon baru juga dibatasi. Menkeu juga minta penundaan pembangunan gedung baru yang tidak menunjang tugas pokok dan fungsi, misalnya mess dan rumah jabatan. Pengadaan kendaraan-kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan fungsional seperti ambulan, kendaraan tahanan, dan kendaraan penyuluh, juga diminta ditangguhkan.
Dalam surat edaran juga diimbau untuk mengkaji ulang dan pembangunan gedung perkantoran baru apabila tidak sangat mendesak. Jika rencana pembangunan baru tetap dilakukan, instansi diminta menggunakan spesifikasi dan standar baru yang wajar dan efisien. Ukuran efisiensinya akan ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Agus mengatakan, efisiensi belanja di 2012, ditargetkan sama setidaknya dengan upaya penghematan di tahun ini. "Kita perlu menetapkan biaya belanja operasional di 2012 tidak melebihi biaya belanja barang 2011. Kita perlu menekan overhead cost, perjalanan dinas, honor-honor, dan lain-lainnya," kata Agus.
JAKARTA -- Langkah konkret dalam efisiensi anggaran negara mulai disiapkan. Kemenkeu dan Bappenas telah menerbitkan surat edaran (SE) bersama yang
BERITA TERKAIT
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya
- Al Hidayat Samsu MPR Sebut Rakyat Butuh Perlindungan Nyata di Tengah Gejolak Tarif AS
- Gelar Panen Raya di Purbalingga, BAZNAS Dorong Kemandirian Petani Mustahik
- Legislator Minta Bank Jatim Merebut Kembali Kepercayaan Nasabah
- BPS Akui Adanya Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga
- Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2025 Melonjak, Cek Daftarnya