Perbaiki Legislasi, DPD Gandeng Perguruan Tinggi

Perbaiki Legislasi, DPD Gandeng Perguruan Tinggi
Perbaiki Legislasi, DPD Gandeng Perguruan Tinggi
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berupaya cekatan untuk memperbaiki kualitas legislasi, menyusul dikabulkannya permohonan judicial review atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundangan. Pascaputusan MK itu, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD langsung menggandeng 33 perguruan tinggi se-Indonesia untuk mengkaji berbagai RUU terkait dengan daerah melalui satu kerjasama yang ditandatangani hari ini (28/3) di gedung DPD RI.

Ketua DPD Irman Gusman mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan memperkuat DPD dalam menyusun RUU terkait daerah. "Agar tidak ada lagi undang-undang yang berpotensi merugikan daerah. Hari ini dimulai dengan tiga perguruan tinggi," kata Irman  usai penandatanganan kerjasama dengan Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Dr Fasich, Apt, Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret, Prof Dr Ravik Karsidi, M.S dan Rektor Universitas Panca Bhakti, Dr Ir Rahmatullah Rizieq, M.Si.

Irman menambahkan, sebagaimana putusan MK maka hasil kajian RUU inisiatif DPD harus dibahas dan ditindaklanjuti oleh DPR dan Presiden. "Sedangkan soal prioritas RUU apa yang menjadi target DPD, itu masih akan dibicarakan dengan alat kelengkapan DPD,” imbuh senator asal Sumatera Barat itu.

Sementara Ketua PPUU DPD I Wayan Sudhirta menambahkan, putusan MK mewajibkan pembahasan RUU melibatkan forum tripatrit lembaga tinggi negara, yaitu DPR, DPD dan Presiden. Karenanya, lanjut Wayan, DPR perlu mengatur hal itu dalam tata tertib (Tatib).

 

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berupaya cekatan untuk memperbaiki kualitas legislasi, menyusul dikabulkannya permohonan judicial review

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News