Perbaiki Permohonan ke MK, Ahok Ungkit Gugatan Eks Gubernur Lampung

Perbaiki Permohonan ke MK, Ahok Ungkit Gugatan Eks Gubernur Lampung
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

Majelis Hakim juga menyarankan Ahok mempertegas pasal yang diuji. Karena ketika mencantumkan Pasal 70 ayat 3, maka tidak hanya keharusan cuti yang diuji, tapi juga norma kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam pelaksanaan pilkada.(gir/jpnn)


JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan pengujian undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News