Perbaiki Permohonan ke MK, Ahok Ungkit Gugatan Eks Gubernur Lampung
Rabu, 31 Agustus 2016 – 22:10 WIB
Majelis Hakim juga menyarankan Ahok mempertegas pasal yang diuji. Karena ketika mencantumkan Pasal 70 ayat 3, maka tidak hanya keharusan cuti yang diuji, tapi juga norma kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam pelaksanaan pilkada.(gir/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan pengujian undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik