Perbankan Domestik Menguntungkan, LPS Bebankan Premi Tambahan

jpnn.com - JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim, kondisi perbankan domestik masih cukup menguntungkan meski nanti otoritas membebankan premi tambahan baru.
LPS berencana mengutip premi baru berupa premi program restrukturisasi perbankan (PRP).
Itu di luar premi reguler selama ini dipungut sebanyak dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2 persen dari dana simpanan bank.
Pungutan premi tambahan itu sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) telah disahkan semester pertama tahun ini.
Di dalam Undang-undang No 6 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (UU PPKSK) tertuang amanat untuk LPS dalam merestrukturisasi bank berdampak sistemik.
Dengan begitu, LPS telah menggeser peran APBN dalam aksi penyelamatan bank berdampak sistemik.
”Memang, Bank khawatir premi PRP menambah beban. Tetapi, UU PPKSK menggeser keselamatan dari APBN termasuk untuk menerbitkan obligasi,” tutur Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan.
Fauzi menggambarkan, saat ini indikator rasio keuangan industri perbankan masih cukup sehat.
JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim, kondisi perbankan domestik masih cukup menguntungkan meski nanti otoritas membebankan premi tambahan
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau