Perbuatan Ahok Meresahkan Masyarakat, Jaksa: Ada Peran Buni Yani

Perbuatan Ahok Meresahkan Masyarakat, Jaksa: Ada Peran Buni Yani
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. Ilustrasi by: Pool/Raisan Al Farisi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Ahok dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua yakni pasal 156 KUHP. Sedangkan dakwaan alternatif pertama yakni pasal 156 a dinyatakan tidak terbukti.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyatakan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ahok telah menimbulkan keresahan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kesalahpahaman antargolongan masyarakat yang ada di Indonesia,” kata Ali membacakan tuntutan Ahok pada persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Sedangkan hal yang meringankan, Ahok telah mengikuti proses hukum dengan baik, bersikap sopan di persidangan, turut andil dalam proses pembangunan di Jakarta. Nah, dalam salah satu pertimbangan meringankannya, jaksa menyebut ada peran Buni Yani, yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

“Timbulnya keresahan di masyarakat tidak dapat dilepaskan dari unggahan orang yang namanya Buni Yani,” kata Jaksa Ali.

Atas tuntutan ini, kubu Ahok akan menyampaikan pembelaan. Ahok akan menyampaikan pembelaan pribadi. Sedangkan tim penasihat hukum juga akan melakukan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan 25 April 2017 dengan agenda pembacaan pleidoi.

Seperti diketahui, tuntutan ini berbeda dengan dakwaan yang disampaikan jaksa di awal persidangan. Jaksa menjerat Ahok dengan dakwaan alternatif. Dakwaan alternatif pertama, Ahok didakwa melanggar pasal 156 a ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan alternatif kedua, Ahok didakwa melanggar pasal 156 KUHP. “Pasal 156 a ayat 1 KUHP tidak dapat diterapkan dalam kasus a quo,” kata jaksa membacakan tuntutan Ahok, Kamis (20/4).

Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News