Perbuatan Ahok Meresahkan Masyarakat, Jaksa: Ada Peran Buni Yani

Perbuatan Ahok Meresahkan Masyarakat, Jaksa: Ada Peran Buni Yani
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan tersebut ditunda hingga Kamis (20/4) karena jaksa penuntut umum belum siap dengan surat tuntutan. Ilustrasi by: Pool/Raisan Al Farisi/JPNN.com

Ahok didakwa setelah pernyataannya pada 27 September 2016 pukul 8.00 di tempat pelelangan ikan, Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta. Ahok menyinggung Surah Almaidah ayat 51. Rekaman Ahok itu kemudian diunggah di Youtube oleh Dinas Kominfo Provinsi DKI Jakarta.

Pada Oktober 2016, Buni Yani menggunggah video Ahok dan menambahkan beberapa kalimat. Buni Yani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(boy/jpnn)


Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News