Perbuatan Ahok Meresahkan Masyarakat, Jaksa: Ada Peran Buni Yani
Kamis, 20 April 2017 – 12:25 WIB
Ahok didakwa setelah pernyataannya pada 27 September 2016 pukul 8.00 di tempat pelelangan ikan, Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta. Ahok menyinggung Surah Almaidah ayat 51. Rekaman Ahok itu kemudian diunggah di Youtube oleh Dinas Kominfo Provinsi DKI Jakarta.
Pada Oktober 2016, Buni Yani menggunggah video Ahok dan menambahkan beberapa kalimat. Buni Yani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.(boy/jpnn)
Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert