Perbuatan Boby Sungguh Bejat, Anak Perempuan Berkebutuhan Khusus Ini Jadi Korban
Rabu, 18 Mei 2022 – 14:23 WIB
"Koordinasi dengan P2TP2A ini untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," kata Palma.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 e juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap Boby untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang telah dilakukan pada seorang anak perempuan berkebutuhan khusus
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba
- Imam Musala Tewas Ditikam di Jakbar, Pelaku Masih Buron
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- Mau Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi di Jakarta Barat
- Anak Berkebutuhan Khusus di Kitty Centre Dapat Bantuan Asupan Gizi
- Wanita Disekap di Jakarta Barat, Korban Tidak Dikasih Makan, Polisi Bergerak