Amandus Ohoiwutun Ditangkap Jaksa, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Amandus Ohoiwutun Ditangkap Jaksa, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Jaksa menangkap terpidana korupsi Amandus Ohoiwutun dan langsung menjebloskannya ke penjara. ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, DOBO - Amandus Ohoiwutun berhasil ditangkap jaksa di Desa Langgur, Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.

Amandus alias Nandy merupakan terpidana korupsi dana PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Kepulauan Aru TA 2011-2012 yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

"Penangkapan Amandus Ohoiwutun alias Nandy pada Selasa (3/5) sekitar pukul 19.00 WIT," kata Kasie Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi, Kamis (5/5).

Sebelumnya, jaksa juga berhasil menangkap terpidana korupsi dana PNPM Mandiri lainnya Sahabudin Belsigaway pada Sabtu (23/4) lalu sekitar pukul 10.20 WIT di lokasi persembunyiannya di Marlasi, Kecamatan Aru Utara.

Wahyudi menyampaikan Amandus alias Nandy ditangkap jaksa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1677 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 dalam perkara korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Aru Utara.

"Dia divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 835,3 juta subsider enam bulan penjara," beber Wahyudi.

Setelah penangkapan, jaksa langsung menjebloskan Amandus Ohoiwutun ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dobo.

Ajid Latuconsina, mantan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dobo dalam perkara tersebut mengatakan pada anggaran 2011 dan 2012, Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan kucuran dana PNPM Mandiri Pedesaan senilai lebih Rp 8 miliar yang bersumber dari APBN dan APBD kabupaten.

Jaksa menangkap terpidana korupsi Amandus Ohoiwutun dan langsung menjebloskannya ke penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News