Amandus Ohoiwutun Ditangkap Jaksa, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pengadaan berbagai jenis material guna membangun berbagai sarana infrastruktur dasar pada 23 desa di Kecamatan Aru Utara dan Aru Tengah.
Infrastruktur dasar yang harus dibangun di antaranya pembuatan dermaga untuk tambatan perahu, jalan rabat, serta sejumlah sarana dasar lainnya di desa-desa.
Namun, berbagai pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan pencairan anggaran yang dilakukan para terpidana sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp 3 miliar, sesuai hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Sebab, sebagian dana PNPM Mandiri Pedesaan sengaja disimpan para terpidana korupsi dan digunakannya untuk memperkaya diri sendiri. (jpnn/antara)
Jaksa menangkap terpidana korupsi Amandus Ohoiwutun dan langsung menjebloskannya ke penjara
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP