BPN Lakukan Ini Demi Mencegah Korupsi di Sektor PAD

BPN Lakukan Ini Demi Mencegah Korupsi di Sektor PAD
Pembahasan peningkatan kualitas peta Zona Nilai Tanah (ZNT) dengan perwakilan KPK di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (28/4). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gencar melaksanakan peningkatan kualitas peta Zona Nilai Tanah (ZNT) demi mencegah delapan area rawan korupsi termasuk sektor PAD.

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan (PTEP) Kementerian ATR/BPN Herjon Panggabean mengatakan Peta ZNT dan Nilai Bidang Tanah (NBT) sudah dibuat selama ini melalui portal bhumi.atrbpn.go.id dan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

"KPK mendapat gambaran yang jelas mengenai peta-peta tersebut yang menghasilkan informasi nilai tanah," ujar Herjon dalam pertemuan dengan perwakilan KPK di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (28/4).

Menurut Herjon, informasi tersebut dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi nilai tunggal yang digunakan untuk mengambil langkah kebijakan fiskal.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Wilayah I KPK Maruli Tua mengatakan KPK fokus mencegah korupsi di delapan area rawan korupsi termasuk sektor PAD.

Menurut dia, KPK fokus mengoptimalkan pendapatan pajak daerah melalui pembenahan sistem administrasi perpajakan daerah di antaranya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam kegiatan Monitoring Centre for Prevention (MCP).

"MCP merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia," ujar Maruli.(mcr18/jpnn)


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus gencar melakukan ini demi mencegah korupsi di sektor PAD.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News