Gandeng BPN dan KPK, PLN Sertifikasi 71 Ribu Aset Tanah

Gandeng BPN dan KPK, PLN Sertifikasi 71 Ribu Aset Tanah
PT PLN berkolaborasi dengan KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengamankan aset negara berupa tanah. Foto dok PLN

jpnn.com, JAKARTA - Kolaborasi antara PT PLN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mengamankan aset negara berupa tanah, makin membuahkan hasil.

Hingga akhir 2021, jumlah aset tanah PLN yang telah bersertifikat mencapai 71 ribu persil atau 67 persen dari total 106 ribu aset tanah PLN.

Khusus 2021, PLN telah menerima sebanyak 22.237 sertifikat baru dan 851 sertifikat perpanjangan dari BPN seluruh Indonesia.

Aset tanah tersebut digunakan PLN untuk menunjang infrastruktur ketenagalistrikan bagi kepentingan masyarakat.

Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura dan Bali PLN, Haryanto WS dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Sertipikasi Aset Tanah PLN di Provinsi Banten mengapresiasi dan berterima kasih atas sinergi dengan KPK dan BPN dalam menuntaskan penataan aset tanah. 

"Seluruh pencapaian tersebut merupakan hasil nyata dari sinergi dan kolaborasi antar instansi PLN dan BPN dengan supervisi dari KPK," ujar Haryanto.

Program penyelesaian sertipikasi aset tanah PLN masih berlanjut sesuai arahan Direktur Utama PLN, yaitu aset tanah PLN ditargetkan tersertifikasi seluruhnya pada tahun 2023.

Pada 2022 ini, PLN memiliki target untuk melakukan sertifikasi 15 ribu persil aset tanah. Khusus di Banten, PLN telah menerima 251 sertifikat tanah pada 2021.

PLN berkolaborasi dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN untuk bisa menuntaskan penataan aset tanah untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News