Perbuatan Ferdy Sambo Sangat Keji
Senin, 29 Agustus 2022 – 04:55 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seusai menjalani sidang kode etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (26/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri sekaligus Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri di Jakarta. (antara/jpnn)
Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merupakan perbuatan keji.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kejagung Paling Dipercaya Publik karena Berani Bongkar Kasus Besar & Berantas Jaksa Nakal
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel